Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yaitu pada ketentuan Pasal 7 huruf a, b, dan c yang mengatur perubahan tarif Pajak Bumi dan Bangunan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat