Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Murung Raya No. 3 Tahun 2017

Tata Cara Pengelolakasian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA; BAB III PENYALURAN ALOKASI DANA DESA; BAB IV PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA; BAB V PELAPORAN ALOKASI DANA DESA; BAB VI SANKSI; BAB VII KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Murung Raya Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolakasian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Murung Raya
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Puruk Cahu
Tanggal Penetapan
26 April 2017
Tanggal Pengundangan
26 April 2017
Tanggal Berlaku
26 April 2017
Sumber
BD.2017/2
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Murung Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 461 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Murung Raya No. 25 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2017
    mengubah sebagian

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan