retribusi
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2011/NO.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK: |
- Bahwa sebagai upaya intensifikasi dan ekstensifikasi
Pendapatan Asli Daerah dalam rangka optimalisasi
sumber-sumber pendanaan untuk memenuhi
kebutuhan pembiayaan penyelenggaraan
pemerintahan daerah, maka di pandang perlu untuk
menindak lanjuti ketentuan Pasal 110 UndangUndang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian
Menara Telekomunikasi.
- Dasar Hukum: 1. Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Radio dan Orbit Satelit
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
12. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Wajo;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo.
- MENGATUR TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2011.
- 14 halaman
|