Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 69 Tahun 2017

Sistem dan Prosedur Kredit Badan Usaha Kredit Pedesaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Permohonan kredit, Analisis kredit, Putusan kredit, Pelaksanaan putusan kredit, Pengumpulan dan pemantauan kredit, Penyelamatan dan penyelesaian kredit bermasalah, dan Jaminan kredit

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Kredit Badan Usaha Kredit Pedesaan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
69
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
27 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
27 Oktober 2017
Sumber
BD.2017/NO.71
Subjek
DESA - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1242 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB No. 121 Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Kredit Badan Usaha Kredit Pedesaan
Mencabut :
  1. PERGUB Prov. DIY No. 73 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Kredit Badan Usaha Kredit Pedesaan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan