penanaman modal
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2017/8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Dibidang Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukamara
ABSTRAK: |
- bahwa guna mewujudkan pelayanan di bidang perizinan dan
nonperizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara
yang cepat dan mudah serta mendekatkan pelayanan kepada
masyarakat, maka pemberian pelayanan perizinan dan
nonperizinan dilaksanakan melalui pelayanan terpadu satu
pintu.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Bupati Sukamara Nomor 35 Tahun 2016
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENDELEGASIAN KEWENANGAN;
BAB III
RUANG LINGKUP PELAYANAN;
BAB IV
KOORDINASI;
BAB V
PEMBINAAN;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
- Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati
Sukamara Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian
Kewenangan di Bidang Perizinan kepada Kantor Penanaman Modal
dan Pelayanan Perizinan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 7 Halaman
|