Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat No. 3 Tahun 2012

Retribusi Perizinan Tertentu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Langkat
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Stabat
Tanggal Penetapan
05 April 2012
Tanggal Pengundangan
05 April 2012
Tanggal Berlaku
05 April 2012
Sumber
LD.2012/No. 3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Langkat
Bidang
Halaman ini telah diakses 602 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Bangunan ( Lembaran Daerah Kabupaten Langkat tahun 2002, Nomor ) 2. Peraturan daerah Nomor 18 Tahun 2002 tentang Izin Trayek ( Lembaran daerah Kabupaten Langkat Tahun 2002 Nomor 9 ) 3. Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2007 tentang Retribusi Tzin Usaha Perikanan ( Lembaran Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2007 Nomor )

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan