Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2010

PENGENDALIAN DAN PENERTIBAN PENGEDARAN MINUMAN BERALKOHOL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PENGENDALIAN DAN PENERTIBAN PENGEDARAN MINUMAN BERALKOHOL

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2010 tentang PENGENDALIAN DAN PENERTIBAN PENGEDARAN MINUMAN BERALKOHOL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wajo
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Sengkang
Tanggal Penetapan
01 Februari 2010
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2010
Tanggal Berlaku
01 Februari 2010
Sumber
LD.2010/NO.1
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wajo
Bidang
Halaman ini telah diakses 732 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan