PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2010/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN DAN PENERTIBAN PENGEDARAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK: |
- Sesuai pengamatan dan aspirasi masyarakat dalam pergaulan sosial kemasyarakatan dewasa ini masih banyak gangguan keamanan dan ketertiban yang terjadi bahkan cenderung meningkat sebagai akibat minuman beralkohol
Eksistensi mayarakat wajo yang relegius, berbudaya dan sangat menjunjung tinggi adat istiadat, eksistensinya harus dihormati dengan menertibkan dan mengendalikan wilayah Kabupaten Wajo dari minuman beralkohol
- Undang-Undang Nomor : 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor : 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 57/MENKES/PER/ II/1992 tentang Larangan Peredaran Produksi dan Pengedar Minuman Keras yang tidak Terdaftar pada Departemen Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 86/MENKES/IV/1997 tentang Minuman Keras
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 329/MENKES/XII/1997 tentang Produksi dan Peredaran Makanan
Peraturam Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 43/MDAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Pengedaran,Penjualan,Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkoho
- PENGENDALIAN DAN PENERTIBAN PENGEDARAN MINUMAN BERALKOHOL
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2010.
- 15 HALAMAN
|