Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 12.a Tahun 2016

Perubahan Atas Penjabaran APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2016 Atas Kegiatan Mendesak Tambahan Dana Alokasi Khusus Yang Belum Dianggarkan Dalam APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Perubahan Atas Penjabaran APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2016 atas Kegiatan Mendesak Yang Belum Dianggarkan Dalam APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2016, dengan ruang lingkup kegiatan mendesak meliputi kegiatan-kegiatan Bidang Irigasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 12.a Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Penjabaran APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2016 Atas Kegiatan Mendesak Tambahan Dana Alokasi Khusus Yang Belum Dianggarkan Dalam APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Maluku
Nomor
12.a
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Ambon
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2016
Sumber
BD.2016/NO.12.a, TLD No. , LL. PROVINSI MALUKU: 6 HLM
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Maluku
Bidang
Halaman ini telah diakses 417 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan