Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 9 Tahun 2016

Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Maluku Tahun 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang RKPD Tahun 2017 yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Maluku Tahun 2005-2025 dan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2017. RKPD Tahun 2017 memuat Rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya. Peraturan Gubernur ini memuat Ketentuan Umum, Ruang Lingkup dan Sistematika RKPD, Penyusunan RAPBD, Penyesuaian RKPD, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Maluku Tahun 2017
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Maluku
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Ambon
Tanggal Penetapan
25 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2016
Tanggal Berlaku
25 Mei 2016
Sumber
BD.2016/NO.9, TLD No. , LL. PROVINSI MALUKU: 7 HLM
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Maluku
Bidang
Halaman ini telah diakses 406 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan