Peraturan Gubernur ini mengatur tentang RKPD Tahun 2017 yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Maluku Tahun 2005-2025 dan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2017. RKPD Tahun 2017 memuat Rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya. Peraturan Gubernur ini memuat Ketentuan Umum, Ruang Lingkup dan Sistematika RKPD, Penyusunan RAPBD, Penyesuaian RKPD, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat