PERUBAHAN ATAS PENJABARAN APBD PROVINSI MALUKU TAHUN ANGGARAN 2016 ATAS KEGIATAN MENDESAK YANG BELUM DIANGGARKAN DALAM APBD PROVINSI MALUKU TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3.a, BD.2016/NO.3.a, TLD No. , LL. PROVINSI MALUKU: 6 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Penjabaran APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2016 Atas Kegiatan Mendesak Yang Belum Dianggarkan Dalam APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan pasal 162 ayat (2), ayat (5) dan ayat (11) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, untuk kegiatan mendesak Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya yang selanjutnya diusulkan dalam Perubahan APBD.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 1958; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 01 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 20 Tahun 2001; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 65 Tahun 2010; PP Nomor 66 Tahun 2016; PEPRES Nomor 70 Tahun 2012; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006 telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir dengan PERMENDAGRI Nomor 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI Nomor 39 Tahun 2012; PERMENDAGRI Nomor 52 Tahun 2015; PERDAMALUKU Nomor 22 Tahun 2014; PERDAMALUKU Nomor 4 Tahun 2015.
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ruang Lingkup Kegiatan Mendesak, Alokasi Dana untuk Kegiatan Mendesak, Penetapan Alokasi, Pelaksanaan Anggaran, dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2016.
- Lampiran Peraturan Gubernur Maluku Nomor 3.a Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Penjabaran APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2016 Atas Kegiatan Mendesak Yang Belum Dianggarkan Dalam APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2016 di ubah.
- Peraturan Gubernur Nomor 5.b Tahun 2016
- 6 hlm
|