Peraturan Bupati ini mengatur mengenai pemberian dana BOSDA yang disalurkan secara bertahap ke sekolah-sekolah (SD/RA-SD/MI/MDA-SMP/MTs-SMA/SMK/MA) Negeri dan Swasta melalui bendahara bantuan BPKAD ke rekening sekolah (untuk swasta) dan melalui bendahara pengeluaran pembantu DIKPORA ke rekening sekolah (untuk negeri). Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai: a. mekanisme pemanfaatan dan pertanggungjawaban dana BOSDA; b. pengelolaan dana BOSDA; c. tugas dan tanggungjawab sekolah beserta tata tertib pengelolaan dana BOSDA; d. monitoring dan evaluasi; e. larangan penggunaan dana BOSDA; f. pengawasan, pemeriksaan dan sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat