Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 27 Tahun 2017

Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru di Sekolah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Syarat calon Peserta Didik Baru, Jumlah paling banyak peserta didik tiap rombongan belajar/kelas, Pengelolaan penerimaan peserta didik baru, Penerimaan peserta didik pindahan, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru di Sekolah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
02 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2017
Tanggal Berlaku
02 Mei 2017
Sumber
BD.2017/NO.28
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 931 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERGUB Prov. DIY No. 21 Tahun 2012 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal dan Sekolah/Madrasah
  2. PERGUB Prov. DIY No. 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak/Raudatul Athfal, dan Sekolah/Madrasah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan