Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 4 Tahun 1982

Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1971 Tentang Pungutan Retribusi Terhadap Barang-Barang Yang Berasal Dari Luar Negeri Yang Akan Dimasukkan Ke Dalam Daerah Pabean Indonesia Dari Daerah Perdagangan Bebas Dengan Pelabuhan Bebas Sabang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 1982 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1971 Tentang Pungutan Retribusi Terhadap Barang-Barang Yang Berasal Dari Luar Negeri Yang Akan Dimasukkan Ke Dalam Daerah Pabean Indonesia Dari Daerah Perdagangan Bebas Dengan Pelabuhan Bebas Sabang
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
4
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1982
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
25 Januari 1982
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
25 Januari 1982
Sumber
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 612 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. KEPPRES No. 47 Tahun 1971 tentang Pungutan Retribusi Terhadap Barang-Barang jang Berasal dari Luar Negeri jang Akan dimasukkan ke dalam Daerah Pabean Indonesia dari Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan