Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2015

IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Usaha jasa konstruksi mencakup : a. jenis usaha; b. bentuk usaha; dan c. bidang usaha jasa konstruksi. (2) Jenis usaha konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi jasa perencanaan, jasa pelaksanaan dan jasa pengawasan konstruksi. (3) Jasa perencanaan, jasa pelaksanaan, dan jasa pengawasan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara terintegrasi. (4) Bentuk usaha jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi usaha orang perseorangan dan badan usaha. (5) Bidang usaha jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi : a. bidang usaha perencanaan; b. bidang usaha pelaksanaan; dan c. bidang usaha pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2015 tentang IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Soppeng
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Watansoppeng
Tanggal Penetapan
06 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
07 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
07 Agustus 2015
Sumber
LD.2015/NO.4, TLD NO.95
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Soppeng
Bidang
Halaman ini telah diakses 701 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan