Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Parigi Moutong No. 3 Tahun 2017

Besaran Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Mekanisme Pengajuan SPM/SPP UP, GUP TUP, LS, GUP NIHIL dan Pelaporan SKPD pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

UP digunakan untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari SKPD dan membiayai kegiatan yang dimungkinkan untuk menggunakan Uang Persediaan, dan tidak digunakan untuk belanja modal. Bendghara Pengeluaran melakukan penggantian (revoluingl UP yang telah digunakan sepanjang dana yang dapat dibayarkan dengan UP masih tersedia dalam DPA. Penggantian UP sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan apabila UP telah dipergunakan sebesar 7 5o/o (tujuh puluh lima persen) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang mempakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 3 Tahun 2017 tentang Besaran Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Mekanisme Pengajuan SPM/SPP UP, GUP TUP, LS, GUP NIHIL dan Pelaporan SKPD pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Parigi Moutong
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Parigi
Tanggal Penetapan
27 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2017
Tanggal Berlaku
27 Januari 2017
Sumber
BD.2017/NO.4
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong
Bidang
Halaman ini telah diakses 696 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan