APBD - BESARAN UANG PERSEDIAAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2017/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Mekanisme Pengajuan SPM/SPP UP, GUP TUP, LS, GUP NIHIL dan Pelaporan SKPD pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat
Daerah Dan Mekanisme Pengajuan SPM/SPP UP, GUP, TUP, LS, GUP Nihil dan Pelaporan SKPD Pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Parigi
Moutong Tahun Anggaran 2017;
- UU no.10 Tahun 2002, UU no.17 Tahun 2003, UU no.1 Tahun 2004, UU no.15 Tahun 2004, UU no. 33 Tahun 2004, UU no.23 Tahun 2014, PP No.38 Tahun 2007, PP no.71 Tahun 2010, Permendagri no.13 tahun 2006.
- UP digunakan untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari SKPD dan membiayai kegiatan yang dimungkinkan untuk menggunakan Uang Persediaan, dan tidak digunakan untuk belanja modal. Bendghara Pengeluaran melakukan penggantian (revoluingl UP yang telah digunakan sepanjang dana yang dapat dibayarkan dengan UP masih tersedia
dalam DPA. Penggantian UP sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan apabila UP
telah dipergunakan sebesar 7 5o/o (tujuh puluh lima persen) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang mempakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2017.
- Penjelasan : 0 hlm
|