Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tojo Una-Una No. 8.a Tahun 2016

Perubahan atas Peraturan Bupati Tojo Una-Una Nomor 32 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tojo Una-Una Nomor 32 Tahun 2015 diubah sebagai berikut: a. Ketentuan Pasal 1, angka 16, angka 20, angka 21, angka 22, angka 23, angka 29, angka 30, angka 31, angka 32, dan angka 33 dihapus, diantara angka 17 dan angka 18 disisipkan angka baru, yaitu angka 17a, dan ditambahkan angka baru, yaitu angka 34; b. Ketentuan Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 dihapus; c. Ketentuan Lampiran pada angka Romawi I, angka Romawi III nomor tabel 3 dan tabel 28, angka Romawi V nomor tabel 14, tabel 95, dan tabel 126, angka Romawi VIII, angka Romawi IX, angka Romawi XIII nomor tabel 5 dan tabel 6 dan angka Romawi XIV nomor tabel 5 diubah dan ditambah angka Romawi baru, yaitu angka Romawi XV.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 8.a Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tojo Una-Una Nomor 32 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tojo Una-Una
Nomor
8.a
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Ampana
Tanggal Penetapan
04 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2016
Tanggal Berlaku
04 Januari 2016
Sumber
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Bidang
Halaman ini telah diakses 618 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan