Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Parigi Moutong No. 2 Tahun 2017

Penetapan dan Persyaratan Garis Sempadan Bangunan serta Pemanfaatan pada Daerah Sempadan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Setiap orang atau badan yang akan melaksanakan pembangunan wajib menaati ketentuan GSB, Ketentuan GSB scbagaiaana dirnakeud pada ayat (l) ditetapkan dalam bentuk : a. GSB dengan rapi jalan, tepi sungai, tepi saluran, tepi situ/danau/mata air, jalan kcreta api, dan/atau jaringan tegangan tinggi; dan b. jarak antara bangunan dengan batas persil, jarak antar bangunan dan jarak antar-as jalan dcngan pagar halaman yang diizinkan pada lokasi yang bersangkutan yang diberlakukan per kavling, per pcrsil, dan/atau per kawasan. (3) Persyaratan GSB gedung atau bagia! bangunan gedung yang dibaagun di bawah pcrmukaan tanah harus mempertimbangkan batas lokasi, keamanan dan tidak mengganggu fungsi utilitas Daerah, serta pelaksanaan pembangunannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penetapan dan Persyaratan Garis Sempadan Bangunan serta Pemanfaatan pada Daerah Sempadan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Parigi Moutong
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Parigi
Tanggal Penetapan
09 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2017
Tanggal Berlaku
09 Januari 2017
Sumber
BD.2017/NO.3
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong
Bidang
Halaman ini telah diakses 890 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan