tambahan penghasilan dokter pada rsud ampana
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi Bagi Pegawai Negeri Sipil Khususnya Dokter Spesialis, Dokter Umum dan Dokter Gigi pada Rumah Sakit Umum Daerah Ampana Kabupaten Tojo Una-Una
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai serta untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan khususnya Dokter Spesialis, Dokter Umum, dan Dokter Gigi pada Rumah Sakit Umum Daerah Ampana perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (6) dan ayat (8) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, maka pemberian tambahan penghasilan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi bagi Pegawai Negeri Sipil khususnya Dokter Spesialis, Dokter Umum, dan Dokter Gigi pada Rumah Sakit Umum Daerah Ampana Kabupaten Tojo Una-Una;
- UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Perda Kab. Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008; Perda Kab. Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kab. Tojo Una-Una Nomor 4 Tahun 2015; Perda Kab. Tojo Una-Una Nomor 35 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur mengenai jenis tambahan penghasilan, besaran tambahan penghasilan, mekanisme pembayaran, dan pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
- 4 halaman; Lampiran 1 halaman
|