Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 32 Tahun 1983

Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Tata Kerja Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Dan Pengawasan Pembangunan Serta Susunan Organisasi Stafnya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 1983 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Tata Kerja Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Dan Pengawasan Pembangunan Serta Susunan Organisasi Stafnya
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
32
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1983
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
03 Juni 1983
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
03 Juni 1983
Sumber
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 621 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 42 Tahun 1993 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, Dan Pengawasan Pembangunan
Mengubah :
  1. KEPPRES No. 12 Tahun 1978 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Menteri Koordinator Serta Susunan Organisasi Staf Menteri Koordinator.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan