Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 11 Tahun 1983

Pengangkatan Pejabat Dan Tenaga Honorer Yang Bekerja Pada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur Menjadi Pegawai Negeri Sipil

Detail Peraturan
Jenis
Keputusan Presiden (KEPPRES)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
11
Tahun
1983
Judul
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengangkatan Pejabat Dan Tenaga Honorer Yang Bekerja Pada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur Menjadi Pegawai Negeri Sipil
Ditetapkan Tanggal
25 Februari 1983
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
01 April 1982
Sumber
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status
Belum ada data...