TUNJANGAN KINERJA DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1.C, BD.2016/NO.1.C, TLD No. , LL. PROVINSI MALUKU: 28 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tunjangan Kinerja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- Bahwa sesuai Ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan peraturan perundang - undangan. Pemberian tambahan penghasilan sebagai penghargaan atas kinerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.
- UU Nomor 20 Tahun 1958; UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999 Nomor 169; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU 33 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 46 Tahun 2011; PEPRES Nomor 77 Tahun 2013; PERMENDAGRI Nomor 21 Tahun 2011; PERMENPAN RB Nomor 34 Tahun 2011; PERMENPAN RB Nomor 63 Tahun 2011; PERMENDAGRI Nomor 41 Tahun 2014; PERDA PROMAL Nomor 22 Tahun 2014; PERDA PROMAL Nomor 23 Tahun 2014; PERDA PROMAL Nomor 24 Tahun 2014.
- Peraturan daerah ini mengatur tentang Tunjangan Kinerja Daerah yang diberikan kepada pegawai negeri sipil sebagai fungsi dari keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi yang didasarkan pada kelas jabatan dan capaian kinerja. Kinerja yang dinilai berdasarkan atas kinerja yang dicapai dalam satu masa penilaian dan bobot pekerjaan. Penilaian pekerjaan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. uraian Tugas;
b. resiko;
c. jumlah Anggaran;
d. volume Pekerjaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2016.
- 28 hlm
|