Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 1.C Tahun 2016

Tunjangan Kinerja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang Tunjangan Kinerja Daerah yang diberikan kepada pegawai negeri sipil sebagai fungsi dari keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi yang didasarkan pada kelas jabatan dan capaian kinerja. Kinerja yang dinilai berdasarkan atas kinerja yang dicapai dalam satu masa penilaian dan bobot pekerjaan. Penilaian pekerjaan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. uraian Tugas; b. resiko; c. jumlah Anggaran; d. volume Pekerjaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 1.C Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Maluku
Nomor
1.C
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Ambon
Tanggal Penetapan
12 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
12 Januari 2016
Tanggal Berlaku
12 Januari 2016
Sumber
BD.2016/NO.1.C, TLD No. , LL. PROVINSI MALUKU: 28 HLM
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Maluku
Bidang
Halaman ini telah diakses 2088 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan