Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 7 Tahun 1983

Penelitian Dan/Atau Pemeriksaan Calon Anggota Majelis Permusyawatan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Setelah Pengambilan Sumpah/Janji Keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Secara Bersama-Sama Oleh Ketua Mahkamah Agung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 7 Tahun 1983 tentang Penelitian Dan/Atau Pemeriksaan Calon Anggota Majelis Permusyawatan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Setelah Pengambilan Sumpah/Janji Keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Secara Bersama-Sama Oleh Ketua Mahkamah Agung
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
7
Bentuk
Keputusan Presiden (KEPPRES)
Bentuk Singkat
KEPPRES
Tahun
1983
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 Februari 1983
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
10 Februari 1983
Sumber
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 582 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. KEPPRES No. 62 Tahun 1977 tentang Penelitian Pemeriksaan Dan Peresmian Keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat/ Dewan Perwakilan Rakyat Hasil Pemilihan Umum Tahun 1977 Setelah Panitia Pusat Dan Panitia Pemeriksaan Berakhir
  2. Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1977 tentang Penelitian, Pemeriksaan dan Peresmian Keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Hasil Pemilihan Umum 1977 Setelah Panitia Peneliti Pusat dan Panitia Pemeriksaan Berakhir Masa Kerjanya.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan