Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut : Sekretariat Daerah; Sekretariat DPRD; lnspektorat Daerah; Dinas Daerah; Badan Daerah; dan Kecamatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat