Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong No. 5 Tahun 2016

Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Parigi Moutong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut : Sekretariat Daerah; Sekretariat DPRD; lnspektorat Daerah; Dinas Daerah; Badan Daerah; dan Kecamatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Parigi Moutong
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Parigi Moutong
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Parigi
Tanggal Penetapan
15 November 2016
Tanggal Pengundangan
15 November 2016
Tanggal Berlaku
15 November 2016
Sumber
LD.2016/NO.52, TLD.NO.159
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong
Bidang
Halaman ini telah diakses 1544 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan