Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 60 Tahun 1984

Pembayaran Pajak Penghasilan Yang Terhutang Sehubungan Dengan Pelaksanaan Proyek Pembangunan Milik Pemerintah Dengan Dana Pinjaman Luar Negeri Dan Hibah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 60 Tahun 1984 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Yang Terhutang Sehubungan Dengan Pelaksanaan Proyek Pembangunan Milik Pemerintah Dengan Dana Pinjaman Luar Negeri Dan Hibah
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
60
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1984
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 November 1984
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 Januari 1984
Sumber
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 576 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 29 Tahun 1986 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Yang Terhutang Sehubungan Dengan Pelaksanaan Proyek Pembangunan Milik Pemerintah Dengan Dana Pinjaman Luar Negeri Dan Hibah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan