Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: a. Penyelenggaraan kearsipan; b. Pengelolaan arsip; c. Autentikasi; d. Peran serta masyarakat; e. Pembiayaan; f. Pembinaan dan pengawasan; g. Ketentuan penyidikan; dan h. Ketentuan pidana
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat