Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penetapan dan penegasan batas desa dalam wilayah Kecamatan Baduka sebagai berikut: a. Batas antara Desa Patoyan dengan Desa Taningkola; b. Batas antara Desa Patoyan dengan Desa Kambutu; c. Batas antara Desa Patoyan dengan Desa Lindo; d. Batas antara Desa Patoyan dengan Desa Tumbulawa; e. Batas antara Desa Tumbulawa dengan Desa Patoyan; f. Batas antara Desa Tumbulawa dengan Desa Lindo; g. Batas antara Desa Tumbulawa dengan Desa Malino; h. Batas antara Desa Tumbulawa dengan Desa Siatu; i. Batas antara Desa Siatu dengan Desa Tumbulawa; j. Batas antara Desa Siatu dengan Desa Malino; k. Batas antara Desa Siatu dengan Desa Bomba; l. Batas antara Desa Boma dengan Desa Siatu; m. Batas antara Desa Bomba dengan Desa Malino; n. Batas antara Desa Bomba dengan Desa Molowagu; o. Batas antara Desa Kulingkinari dengan Desa Bomba; p. Batas antara Desa Kulingkinari dengan Desa Molowagu; q. Batas antara Desa Molowagu dengan Desa Kulingkinari; r. Batas antara Desa Molowagu dengan Desa Bomba; s. Batas antara Desa Molowagu dengan Desa Malino; t. Batas antara Desa Malino dengan Desa Molowagu; u. Batas antara Desa Malino dengan Desa Bomba; v. Batas antara Desa Malino dengan Desa Siatu; w. Batas antara Desa Malino dengan Desa Tumbulawa; x. Batas antara Desa Malino dengan Desa Lindo; y. Batas antara Desa Lindo dengan Desa Malino; z. Batas antara Desa Lindo dengan Desa Tumbulawa; aa. Batas antara Desa Lindo dengan Desa Patoyan; bb. Batas antara Desa Lindo dengan Desa Kambutu; cc. Batas antara Desa Kambutu dengan Desa Lindo; dd. Batas antara Desa Kambutu dengan Desa Patoyan; ee. Batas antara Desa Kambutu dengan Desa Taningkola; ff. Batas antara Desa Kambutu dengan Desa Luangon.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat