Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 9 Tahun 2017

Penambahan Penyertaan Modal ke dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Sleman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Nilai penambahan penyertaan modal sebesar Rp103.006.890.000,00. Pemenuhan kewajiban penyertaan modal dilaksanakan dalam jangka waktu 9 (sembilan) tahun

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal ke dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Sleman
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sleman
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
30 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2017
Sumber
LD.2017/NO.9
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sleman
Bidang
Halaman ini telah diakses 796 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Sleman No. 12 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Ke Dalam Modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sembada

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan