Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 8 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Beberapa Ketentuan diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 diubah, Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A, Ketentuan huruf b Pasal 13 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah, Ketentuan Pasal 21 diubah, Ketentuan ayat (4) Pasal 25 diubah, Ketentuan Pasal 26 diubah, Ketentuan Pasal 27 diubah, Ketentuan Pasal 29 diubah, Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 29A dan Pasal 29B, Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 36A dan Pasal 36B, Ketentuan huruf a ayat (1) Pasal 42 diubah, Ketentuan Pasal 52 diubah, Ketentuan Pasal 54 diubah, Ketentuan ayat (4) Pasal 56 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf q, Ketentuan huruf i dan huruf m Pasal 57 diubah, Ketentuan ayat (3) Pasal 58 diubah, Di antara Pasal 58 dan Pasal 59 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 58A, Ketentuan Pasal 68 diubah, Di antara Pasal 68 dan Pasal 69 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 68A, Ketentuan Pasal 71 diubah, Ketentuan Pasal 73 diubah, dan Ketentuan ayat (2) Pasal 74 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sleman
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
30 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2017
Sumber
LD.2017/NO.8
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sleman
Bidang
Halaman ini telah diakses 2767 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERDA Kab. Sleman No. 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan