Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 41 Tahun 1984

Pendirian Universitas Terbuka

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 1984 tentang Pendirian Universitas Terbuka
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
41
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1984
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 Juni 1984
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
11 Juni 1984
Sumber
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 2048 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 10 Tahun 1991 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Tentang Susunan Organisasi Universitas/Institut Negeri

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan