Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato No. 6 Tahun 2015

Pengelolaan Zakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Asas Tujuan dan sasaran, Obyek Zakat, Nomor Pokok Wajib Zakat, Surat Pemberitahuan dan Tatacara Pembayaran Zakat, Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Pohuwato, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Baznas, Pengelolaan Zakat, Pengelolaan Infaq, Shadaqaf dan Dana Sosial Lainnya, Pembukuan Pelaporan dan Pengawasan, Pembiayaan, Sanksi Administratif, Larangan, Ketentuan Pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Zakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pohuwato
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Marisa
Tanggal Penetapan
22 April 2015
Tanggal Pengundangan
22 April 2015
Tanggal Berlaku
22 April 2015
Sumber
24/01/2018
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Bidang
Halaman ini telah diakses 647 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan