Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Asas Tujuan dan sasaran, Obyek Zakat, Nomor Pokok Wajib Zakat, Surat Pemberitahuan dan Tatacara Pembayaran Zakat, Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Pohuwato, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Baznas, Pengelolaan Zakat, Pengelolaan Infaq, Shadaqaf dan Dana Sosial Lainnya, Pembukuan Pelaporan dan Pengawasan, Pembiayaan, Sanksi Administratif, Larangan, Ketentuan Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat