Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato No. 48 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Bupati No. 18 Tahun 2016 tentang Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter) di Lingkungan Pemerintah Kab. Pohuwato

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai beberapa perubahan atas Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 18 Tahun 2016 tentang Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato, termasuk di dalamnya mengenai tugas dan fungsi Inspektorat Kabupaten Pohuwato, tujuan, sasaran dan lingkup pengawasan inspektorat kabupaten pohuwato, kewenangan dan tanggung jawab inspektorat kabupaten pohuwato, kode etik dan standar audit APIP, persyaratan auditor/pengawas, larangan rangkap tugas/jabatan auditor/pengawas, serta hubungan kerja dan koordinasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 48 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No. 18 Tahun 2016 tentang Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter) di Lingkungan Pemerintah Kab. Pohuwato
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pohuwato
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Marisa
Tanggal Penetapan
01 November 2017
Tanggal Pengundangan
01 November 2017
Tanggal Berlaku
01 November 2017
Sumber
BD.2017/NO. 48
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Bidang
Halaman ini telah diakses 486 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Pohuwato No. 18 Tahun 2016 tentang Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan