Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ruang Lingkung, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi, Hak dan Kewajiban Pemberi Bantuan Hukum dan Penerima Bantuan Hukum, Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum, Standar Bantuan Hukum Litigasi, Pendanaan, Pelaporan, Pengawasan, Larangan, Ketentuan Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat