Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup, Perencanaan Penanaman Modal, Pelaksanaan Penanaman Modal, Bentuk Badan Usaha dan Bidang Usaha, Perizinan Penanaman Modal, Insentif dan Kemudahan penanaman Modal, Hak dan Kewajiban dan Tanggungjawab Penanaman Modal, Pengembangan Usaha Mikro,Kecil, Menegah dan Koperasi, Peran Masyarakat, Sanksi Administrasi,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat