Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato No. 3 Tahun 2017

Penanaman Modal di Kabupaten Pohuwato

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup, Perencanaan Penanaman Modal, Pelaksanaan Penanaman Modal, Bentuk Badan Usaha dan Bidang Usaha, Perizinan Penanaman Modal, Insentif dan Kemudahan penanaman Modal, Hak dan Kewajiban dan Tanggungjawab Penanaman Modal, Pengembangan Usaha Mikro,Kecil, Menegah dan Koperasi, Peran Masyarakat, Sanksi Administrasi,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penanaman Modal di Kabupaten Pohuwato
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pohuwato
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Marisa
Tanggal Penetapan
03 April 2017
Tanggal Pengundangan
03 April 2017
Tanggal Berlaku
03 April 2017
Sumber
LD.2017/192
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Bidang
Halaman ini telah diakses 524 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan