Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2016 - 2021
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2016 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2016 - 2021
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2016-2021.
- UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2007; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 3 Tahun 2007; PP Nomor 6 Tahun 2008; PP Nomor 7 Tahun 2008; PP Nomor 8 Tahun 2008; PP Nomor 26 Tahun 2008; PP Nomor 15 Tahun 2010; PP Nomor 18 Tahun 2016; Perpres Nomor 2 Tahun 2015; Permendagri Nomor 13; Permendagri Nomor 54 Tahun 2010; Permendagri Nomor 67 Tahun2012; Perda Prov. Kepulauan Riau Nomor 2 Tahun 2009; Perda Prov. Kepulauan Riau Nomor 4 Tahun 2011; Perda Prov. Kepulauan Riau Nomor 7 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perencanaan pembangunan jangka menengah daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2016 - 2021 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2016.
- RPJMD tahun 2016-2021 dapat dipedomani dalam penyusunan RKPD Tahun 2022 sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan RPJMD Tahun 2021-2026 yang memuat visi dan misi Gubernur terpilih periode selanjutnya.
- 9 Halaman
|