BANTUAN HUKUM
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Prov. Kepri Tahun 2017 Nomor 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan dan pengembangan budaya hukum masyarakat dengan tujuan terciptanya kepatuhan hukum, maka perlu adanya bantuan hukum khususnya bagi masyarakat miskin.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 18 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 48 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 16 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 42 Tahun 2013
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang bantuan hukum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang kepatuhan hukum.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2017.
- Peraturan Gubernur sebagaimana diamanahkan oleh Peraturan Daerah ini sudah harus diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan
- 16 Halaman
|