Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 7 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Perda Tojo Una-Una Nomor 7 Tahun 2015 diubah sebagai berikut: 1) Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 7A; 2) Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah, diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan dua ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (2b) dan ditambahkan satu ayat, yakni ayat (5); 3) Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 26A; 4) Ketentuan Pasal 27 ayat (2) huruf g dihapus; 5) Ketentuan Pasal 28 ayat (2) huruf f dan huruf g dihapus dan ditambahkan satu huruf, yakni huruf z; 6) Di antara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 52A; 7) Ketentuan Pasal 59 dihapus; 8) Ketentuan Pasal 70 diubah; 9) Di antara Pasal 88 dan Pasal 89 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 88A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tojo Una-Una
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Ampana
Tanggal Penetapan
18 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2017
Tanggal Berlaku
18 Mei 2017
Sumber
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Bidang
Halaman ini telah diakses 1525 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERDA Kab. Tojo Una-Una No. 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan