perlindungan dan pemberdayaan petani
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK: |
- bahwa petani merupakan bagian dari bangsa Indonesia yang mempunyai peran penting dalam memenuhi kebutuhan bahan makanan demi keberlangsungan kehidupan masyarakat; bahwa usaha petani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan kerap kali mengalami persoalan mengenai perubahan iklim, risiko usaha, globalisasi, gejolak usaha dan kondisi pasar yang tidak menentu yang berdampak pada kesejahteraan petani sehingga sangat perlu dilakukan upaya perlindungan dan pemberdayaan terhadap petani; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam perlindungan dan pemberdayaan petani, maka diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan petani; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peratuan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 16 Tahun 2006; UU Nomor 19 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; Permentan Nomor 82/Permentan/OT.140/8/2013;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) Perlindungan petani; 2) Pemberdayaan Petani; 3) Larangan; 4) Penyidikan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2017.
- 10 halaman; Penjelasan 3 halaman
|