PEMBENTUKAN KECAMATAN BAGANSINEMBAH RAYA DAN KECAMATAN BALAI JAYA KABUPATEN ROKAN HILIR
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2014 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Bagansinembah Raya Dan Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas dan
efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat, dipandang perlu melakukan penataan
kembali wilayah administrasi pemerintahan di Kabupaten
Rokan Hilir dan dengan luas dan jauhnya rentang kendali sebagian
wilayah Kecamatan Bagan Sinembah serta dalam rangka
mempercepat pelaksanaan pembangunan,
penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan
pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu
membentuk kecamatan baru dalam wilayah administratif
Kabupaten Rokan Hilir.
- Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan.
- Dalam peraturan ini berisi tentang pembentukan kecamatan Bagansinembah Raya dan kecamatan Balai Jaya kabupaten Rokan Rilir
dalam rangka meningkatkan efektifitas dan
efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2014.
- 9
|