PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG FORMASI JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2017/NO.5, TBD NO.5, LL KAB. SANGGAU: 11 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Formasi Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau
ABSTRAK: |
- Bahwa sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, ada beberapa urusan yang perlu didukung dengan jabatan-jabatan tertentu dalam rangka mendukung visi, misi, PErangkat Daerah
- UU No.27 Tahun 1959, UU No. 12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.16 Tahun 1994, PP No.97 Tahun 2000, PP No.9 Tahun 2003, Keputusan Presiden No.87 Tahun 1999, Permendagri No. 80 TAhun 2015, Kepmenpan No.KEP/73/M.PAN/7/2004, Perda KAb. Sanggau No.8 Tahun 2016
- perubahan pada ketentuan tentang Formasi Jabatan Fungsional
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
- PERATURAN BUPATI NOMOR 6 TAHUN 2014
- 3 halaman 8 lampiran
|