ALIH FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS SANGGAR KEGIATAN BELAJAR KABUPATEN SANGGAU MENJADI SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL SANGGAR KEGIATAN BELAJAR KABUPATEN SANGGAU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2017/NO.3, TLD NO.3, LL KAB. SANGGAU: 7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Sanggau Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Sanggau
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pemerataan akses dan mutu pendidikan non formal oleh Pemerintah Daerah perlu dilakukan alih fungsi Unit PElaksana Teknis Sanggar KEgiatan Belajar Kab. Sanggau menjadi Satuan Kegiatan Belajar Kebupaten Sanggau
- UU No.27 Tahun 1959, UU No.20 Tahun 2003, UU No.20 Tahun 2003, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.19 TAhun 2005, PP No.47 TAhun 2008, PP No.48 Tahun 2008, PP No.17 Tahun 2010, Permendiknas No.81 Tahun 2013, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendiknas No.4 Tahun 2016, Perda KAb. Sanggau No.11 Tahun 2012
- Ketentuan Umum, Alih Fungsi Unit PElaksana Teknis SKB Menjadi Satuan PNF SKB, Organisasi, Pembiayaan, KEtentuan PEnutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
- 6 halaman, 1 halaman lampiran
|