Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 10 Tahun 1984

Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1977 Tentang Tambahan Jabatan Dalam Lampiran Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1977 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1979

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 1984 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1977 Tentang Tambahan Jabatan Dalam Lampiran Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1977 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1979
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
10
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1984
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Januari 1984
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
28 Januari 1984
Sumber
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 798 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. KEPPRES No. 26 Tahun 1979 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1977 Tentang Tambahan Jabatan Dalam Lampiran Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1977
Mengubah sebagian :
  1. Mengubah ketentuan Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1977 tentang Tambahan Jabatan dalam Lampiran Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1979

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan