Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 79 Tahun 1985

Penetapan Rencana Umum Tata Ruang Kawasan Puncak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 79 Tahun 1985 tentang Penetapan Rencana Umum Tata Ruang Kawasan Puncak
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
79
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1985
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 Desember 1985
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
06 Desember 1985
Sumber
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 841 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 114 Tahun 1999 tentang Penataan Ruang Kawasan Bogor-Puncak-Cianjur

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan