Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 77 Tahun 1985

Pengenaan, Pemungutan Dan Pembagian Iuran Hasil Hutan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 77 Tahun 1985 tentang Pengenaan, Pemungutan Dan Pembagian Iuran Hasil Hutan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
77
Bentuk
Keputusan Presiden (KEPPRES)
Bentuk Singkat
KEPPRES
Tahun
1985
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 November 1985
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 Januari 1985
Sumber
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 806 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 30 Tahun 1990 tentang Pengenaan, Pemungutan Dan Pembagian Iuran Hasil Hutan
Diubah dengan :
  1. KEPPRES No. 36 Tahun 1989 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1985 Tentang Pengenaan, Pemungutan, Dan Pembagian Iuran Hasil Hutan
Mencabut :
  1. KEPPRES No. 37 Tahun 1980 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1974 Tentang Pelaksanaan Pungutan Dan Perimbangan Pembagian Penerimaan Iuran Hasil Hutan Dan Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA)
  2. KEPPRES No. 55 Tahun 1974 tentang Pelaksanaan Pungutan dan Perimbangan Pembagian Penerimaan Iuran Hasil Hutan dan Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan