Dalam peraturan ini diatur tentang tambahan penghasilan pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten rokan hilir tahun anggaran 2016. Pemberian tambahan kepada PNS dan CPNS berdasarkan golongan, prestasi kerja dan kelangkaan profesi. Bertujan untuk meningkatkan kinerja PNS dan CPNS, memotivasi pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsi dan meningkatkan ksejahteraan PNS dan CPNS.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat