Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 15 Tahun 1985

Tunjangan Jabatan Bagi Hakim Dan Panitera Pada Mahkamah Agung Dan Peradilan Umum

Detail Peraturan
Jenis
Keputusan Presiden (KEPPRES)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
15
Tahun
1985
Judul
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Tunjangan Jabatan Bagi Hakim Dan Panitera Pada Mahkamah Agung Dan Peradilan Umum
Ditetapkan Tanggal
08 Maret 1985
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
01 April 1985
Sumber
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. KEPPRES No. 10 Tahun 1995 tentang Tunjangan Hakim

Mencabut :

  1. KEPPRES No. 43 Tahun 1983 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Hakim Dan Panitera Pada Mahkamah Agung Dan Peradilan Umum