Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 11 Tahun 1985

Perubahan Besarnya Biaya Pengobatan/Perawatan Bagi Jaminan Kecelakaan Kerja Asuransi Sosial Tenaga Kerja

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 11 Tahun 1985 tentang Perubahan Besarnya Biaya Pengobatan/Perawatan Bagi Jaminan Kecelakaan Kerja Asuransi Sosial Tenaga Kerja
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
11
Bentuk
Keputusan Presiden (KEPPRES)
Bentuk Singkat
KEPPRES
Tahun
1985
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 Februari 1985
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
27 Februari 1985
Sumber
Subjek
ASURANSI - KETENAGAKERJAAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 614 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 28 Tahun 1988 tentang Besarnya Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Asuransi Sosial Tenaga Kerja
Diubah dengan :
  1. KEPPRES No. 10 Tahun 1987 tentang Perubahan Besarnya Biaya Pengobatan/Perawatan Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Perubahan Besarnya Uang Jaminan Kematian Asuransi Sosial Tenaga Kerja

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan