Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara No. 4 Tahun 2016

Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Labuhan Batu Utara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Aek Kanopan
Tanggal Penetapan
22 November 2016
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2016
Tanggal Berlaku
21 Desember 2016
Sumber
LD.2016/No. 5
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1159 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Labuhan Batu Utara No. 2 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 7 Tahun 2011.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan