revisi retribusi jasa umum
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf l dan huruf n UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan salah satu jenis Retribusi yang dapat dipungut oleh Daerah sehingga perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa dalam pelaksanaan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang masih terdapat beberapa jenis tarif pelayanan Tera/Tera Ulang yang belum terakomodir dan untuk Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 tarifnya ditinjau kembali, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 1 Tahun 2013 diubah sebagai berikut: 1) Ketentuan Pasal 44 diubah; 2) Ketentuan Lampiran II diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2017.
- Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 1 Tahun 2013
- 3 halaman; Penjelasan 1 halaman; Lampiran 7 halaman.
|