perizinan - retribusi
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.3, TLD.NO.157
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK: |
- Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan tetap mempertimbangkan prinsip keadilan, proporsional, demokratis, serta kemandirian daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam penetapannya.
- pasal 18 ayat 6 UUD 1945, UU no.10 Tahun 2002, UU no.28 Tahun 2009, UU no.23 Tahun 2014, UU no.9 Tahun 2015, PP no.69 Tahun 2010, Perda no.10 Tahun 2012.
- Penyelenggaraan pemerintahan, daerah mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
- Penjelasan : 1 hlm
|