PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMILIHAN PENGHULU SERENTAK
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2016 NOMOR 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Penghulu Serentak
ABSTRAK: |
- bahwa Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Penghulu Serentak, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 13 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Penghulu Serentak dalam pelaksanaannya perlu dilakukan penyempurnaan kembali;
- Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880);Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagairnana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Undang—Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah menjadi undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 24, Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657); Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom {Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman, Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4593); Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 157); Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hiiir Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Penghulu (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2015 Nomor 9);
- Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan kedua atas peraturan bupati nomor 1 tahun 2016 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan penghulu serentak. Perubahan pada pasal 18 tentang syarat calon penghulu.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2016.
- 4
|